- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Kurikulum Operasional
UNIVERSITAS TRISAKTI
KURIKULUM OPERASIONAL PROGRAM STUDI
Ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor
Nomor : : 675/USAKTI/SKRNll/2021 Tanggal 22 Juli 2021
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Permendikbud No 3 tahun 2020 mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), maka mahasiswa memperoleh kesempatan untuk belajar diluar program studinya dengan tujuan utama mendapatkan ketrampilan yang dibutuhkan pada era RI 4.0. Ketrampilan- ketrampilan yang diperlukan adalah komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, kreatif, mempumyai logika komputasi dan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan. Keterampilan-keterampilan ini juga tercantum dalam Renstra dan RIP (rencana Induk Pengembangan) Universitas Trisakti. Selain itu, saat ini juga muncul istilah Society 5.0 yang merupakan penyempurna dari konsep-konsep yang telah ada sebelumnya. Kalau revolusi industri 4.0 berfokus pada kecerdasan buatan sebagai komponen utamanya, maka konsep society 5.0 berfokus pada manusia sebagai komponen utamanya. Konsep society 5.0 menuntut masyarakat dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan situasi sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era revolusi industri 4.0, sehingga Society 5.0 menjadikan semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri, internet bukan hanya digunakan untuk sekedar berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan dan mengandalkan manusia sebagai komponen utamanya. Untuk itu perlu dilakukan perubahan kurikulum yang bisa menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru yang terdiri dari literasi data, literasi tehnologi dan literasi manusia yang berakhlak mulia.
Surat Keputusan Rektor (SKR) No. 675/USAKTI/SKR/VIII/2021 mengenai Kurikulum Operasional Prodi Ekonomi Pembangunan FEB USAKTI mengamanatkan agar prodi EP melalui perbaikan (revisi) kurikulum dengan mengemban 2 hal pokok yaitu kurikulum yang didasarkan pada pengembangan keilmuan, teknologi, peraturan baru dari Dikti terkait MBKM dan mampu memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Untuk itu, guna mengakomodir hal tersebut maka program studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti melanjutkan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) dengan revisi mayor. Kurikulum OBE merupakan suatu panduan bagi proses pembelajaran yang dipersiapkan berdasarkan Capaian Pembelajaran (CPL) yang ingin di penuhi. Kurikulum OBE bersifat komprehensif, dinamis dan fleksibel yang mana pendekatan sistem pendidikan dan metode pembelajaran luaran menjadi fokus dan hasilnya dapat dilihat dari proses belajar.
Berdasarkan pemikiran diatas, maka dalam merumuskan CPL harus merujuk pada jenjang kualifikasi KKNI, khususnya pada unsur pengetahuan dan keterampilan khusus. Sedangkan pada unsur sikap dan keterampilan umum diambil dari SN- Dikti. Selanjutnya CPL juga harus memuat kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 dan konsep society 5.0 di antaranya kemampuan tentang: Literasi data (perkembangan saat ini dalam hal Big Data), literasi teknologi, literasi kemanusiaan, keterampilan abat 21 yang menumbuhkan HOTS (High order thinking skills), communication, computational logic, Collaboration, critical thinking, creative thinking, compassion dan civil responsibility.
Metode OBE memberikan tekanan kepada hal yang bisa dicapai mahasiswa setelah lulus mata kuliah atau di kenal juga dengan Student Centered Learning. Dengan metode ini maka diharapkan kurikulum lebih terarah dan terorganisisr, lulusan lebih berfokus pada kebutuhan industri dan stakeholder serta adanya penerapan continous quality improvement (COI) yang mampu mengantarkan mahasiswa untuk mencapai kemampuan yang ditergetkan.
Pengembangan kurikulum berlandaskan pada landasan filosofis, sosiologis dan psikologis dan juga landasan yuridis. Landasan filosofis adalah Trikrama Perguruan tinggi Universitas Trisakti. Trikrama Universitas Trisakti wajib dijadikan pedoman bagi seluruh warga Kampus Universitas Trisakti yang meliputi Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, Pelaksanan Administrasi, Tenaga Penunjang Umum dan Mahasiswa dalam melaksanakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai kedudukan masing-masing maupun dalam tata pergaulan kehidupan kampus (Keputusan SENAT UNIVERSITAS TRISAKTI NOMOR : 021afUSAKTI/SKSflX/2019). Krama pertama adalah Taqwa, Tekun, Trampil; Krama kedua adalah Asah, Asih , Asuh dan Trikrama ketiga adalah Satria, Setia dan Sportif.
Pengembangan kurikulum ini juga memiliki landasan yuridis selain Surat Keputusan Rektor (SKR) No 675 /USAKTI/SKR/VIII/2021, yaitu sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifjkasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifjkat Kompetensi, Sertifjkat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi;
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Gambar. Landasan Hukum, Kebijakan Nasional dan Institusional Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Sumber: Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi (2020)